Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK…

Baca selengkapnya