MK Ubah Status Bencana Nasional, Ini Indikatornya

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kini, penetapan status bencana nasional cukup didasarkan pada…

Baca selengkapnya