Menko Yusril: Kualitas Layanan AHU Cermin Kualitas Negara Hukum

Jakarta (Tumbuh News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi salah satu cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi pembicara kunci pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Senin.

“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” kata Yusril dikutip dari Antara, Selasa (1/9), Jakarta.

Menurut dia, AHU tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan pencatatan dan pengelolaan data. Di balik setiap layanan administrasi hukum terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, dan status hukum warga negara.

Yusril juga mengingatkan pembenahan layanan AHU memiliki sejarah panjang. Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan, ia terlibat dalam pemekaran Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan menjadi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pada masa itu, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi di tengah pemulihan ekonomi setelah krisis moneter.

Menurut Yusril, proses pendirian badan hukum ketika itu membutuhkan waktu lama. Pengecekan nama perseroan bahkan dapat berlangsung hingga tiga bulan.Kondisi tersebut tidak hanya menghambat dunia usaha, tetapi juga membuka ruang praktik pungutan liar melalui perbedaan “jalur cepat” dan “jalur lambat”.

“Dulu Indonesia dikritik karena dianggap lamban. Kita kemudian merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari hingga merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah,” ujarnya.

Yusril mengatakan pengesahan yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam empat hari, bahkan hitungan jam.

Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai sistem digital pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan integrasi data antarlembaga diperlukan agar masyarakat tidak kembali menjadi penghubung antarsistem pemerintah.

“Menteri enggak bisa kerja sendiri-sendiri. Dengan mirroring antara AHU dan Dukcapil, pengisian data registrasi kependudukan mestinya tidak manual lagi,” katanya.

Integrasi juga akan dikembangkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk layanan kewarganegaraan serta dengan Kementerian Keuangan terkait data perusahaan.

Kementerian Hukum juga siap mengintegrasikan sistem AHU dengan sistem digital tujuh kementerian lain, dengan pusat data pemerintah berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan transformasi layanan tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang telah terdigitalisasi. Ukurannya adalah sejauh mana teknologi tersebut mengurangi beban masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

“Digitalisasi AHU harus berujung pada layanan yang berdampak. Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi dan sistem yang kita bangun. Justru negara yang harus menyederhanakannya,” ujarnya.

Sumber: Antara

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 112 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 68 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 136 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat