Mataram (Tumbuh News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan perlawanan setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak upaya banding jaksa dalam kasus gratifikasi ‘uang siluman’ yang menyeret tiga anggota DPRD NTB. Jaksa akan mengajukan verzet untuk melawan penetapan penolakan banding tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum agar perkara tersebut dapat berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi.
“Kami akan berupaya keras, semaksimal mungkin untuk bagaimana caranya upaya hukum kami bisa diterima. Baik itu ditingkat banding maupun kasasi. Jadi, langkah selanjutnya kita verzet, melakukan perlawanan,” ucap Zulkifli, Rabu (12/8/2026).
Zulkifli menegaskan, verzet tersebut tidak ditujukan untuk melawan vonis bebas tiga terdakwa. Perlawanan diarahkan terhadap penetapan PN Mataram yang menolak permohonan banding jaksa.
“Untuk sementara karena yang terkait penetapan penolakan untuk upaya hukum, ya kita lawan itu ialah penetapannya (penolakan banding),” sebutnya.
Kejati NTB tetap ngotot menempuh langkah tersebut karena meyakini ketiga terdakwa bersalah. Jaksa juga berharap perkara tersebut dapat dikaitkan dengan perkara lain yang melibatkan anggota DPRD NTB yang menerima uang.
“Harapan kita supaya bisa diterima, karena kami punya keyakinan. Kita berharap kemarin itu, putusan kalau memang akhirnya diputuskan terbukti, kita sambungkan ke perkara yg lain, yang terkait,” katanya.
Bidik 15 Anggota DPRD NTB
Kejati NTB sebelumnya menyebut perkara tersebut akan dikembangkan ke 15 anggota DPRD NTB yang menerima uang dari ketiga terdakwa.
“Makanya kita berharap kemarin itu terbukti dan dibunyikan dalam putusan itu ya, tapi ternyata di luar itu semuanya. Dakwaan lebih subsider itu kita harapkan bisa terbukti. Walaupun di situ tidak ada kepentingan, tapi ada penyerahan uang,” ujarnya.
Tiga anggota DPRD NTB yang divonis bebas ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. PN Mataram menolak permohonan banding jaksa karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti berdasarkan dakwaan jaksa penuntut. Meski demikian, hakim meyakini belasan anggota DPRD NTB menerima uang.
Perkara tersebut berawal dari program Desa Berdaya, salah satu program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang dianggarkan Rp 76 miliar dari direktif gubernur. Tiga terdakwa disebut diminta menyosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB lainnya.
Pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram menunjukkan permohonan banding Kejati NTB tercatat pada Jumat (7/8/2026), dengan ketiga terdakwa sebagai terbanding.
[Detik]
Baca juga:
Vonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Kejati Pastikan Banding
PN Mataram Tolak Pernyataan Banding JPU atas Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB





