Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Hasil Seleksi 2026

Jakarta (Tumbuh News) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hasil seleksi tahun 2026.

Bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat, Rabu, Sunarto melantik dan mengambil sumpah jabatan para hakim terpilih hasil seleksi Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR RI.

Dikutip dari Antara., pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Sunarto. Prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para Hakim Agung yang dilantik.

Setelah melantik hakim agung, Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar para Hakim Ad Hoc.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.

MA memaparkan saat ini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri atas 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.

Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:

Kamar Pidana:

  1. Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.
  2. Sugiyanto, S.H., M.H.
  3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.
  4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Kamar Perdata:

  1. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
  2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Kamar Agama:

  1. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
  2. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak:

  1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.
  3. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.

Sementara, Tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:

Hakim Ad Hoc HAM:

  1. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
  2. Roki Panjaitan, S.H.

Hakim Ad Hoc Tipikor:

  1. Sudiyo, S.H., M.H

Sumber: Antara

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 112 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 68 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 136 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat