Menteri HAM Ingatkan DPR RI soal UU Perampasan Aset

Jakarta (Tumbuh News) – Pada prinsipnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendukung UU Perampasan Aset ini. Tetapi ada beberapa catatan untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Undang-undang Perampasan Aset.

“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?,” kata Natalius Pigai, Menteri HAM, dalam keterangannya diterima redaksi, Kamis (3/9).

Pigai menambahkan, kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.

Pigai melanjutkan, sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime, seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dan lain-lain.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ucap Menteri HAM.

Pigai mengungkapkan, merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect.

“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” tutupnya.

Editor: Suparman

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

Ini Kata Menko Yusril soal Buku Islam ala Prabowo

Jakarta (Tumbuh News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan posisi dan keterlibatannya dalam buku “Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 111 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 68 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 135 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat