Kasus gratifikasi “Dana Siluman” yang melibatkan 15 Anggota DPRD NTB, namun hanya 3 Anggota DPRD NTB yang mengalami persidangan, kini telah mendapatkan vonis bebas, serta pernyataan banding JPU ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Tak luput dari perhatian publik pada kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB adalah tidak dihadirkannya saksi kunci dalam persidangan, yakni Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Dengan di vonis bebas pada kasus gratifikasi, lalu bagaimana perihal alat bukti tindak pidana korupsinya? Mengapa saksi kunci dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB tidak dihadirkan pada persidangan? Proses hukum dalam kasus gratifikasi DPRD NTB ini mencerminkan bahwa KUHP dibatalkan oleh KUHAP.
Pengadilan seharusnya sadar modus operandi dalam tindak pidana korupsi. Karena, modus operandi para koruptor mengelabui KUHAP yang mengalami kekosongan hukum mengaturnya. Apakah penegak hukum melakukan modus operandi?
Korupsi itu hanya dilakukan oleh mereka yang memegang wewenang dalam struktur kekuasaan negara. Oleh karena itu, penanganan korupsi dengan cara yang luar biasa. Kadangkala menyimpang dari KUHAP.
Suparman, Pimpinan Redaksi Tumbuh News.


