Kejati NTB Siapkan Verzet atas Penolakan Kasasi Tiga DPRD NTB

Mataram (Tumbuh News) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap penetapan PN Mataram yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas tiga legislator atau anggota DPRD NTB.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk mempertahankan keyakinan jaksa terhadap perkara gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa.

“Jadi, kami masih akan terus menempuh upaya hukum untuk membuktikan apa yang menjadi keyakinan kami. Pekan ini kami nyatakan verzet atas penetapan pengadilan yang menolak kasasi kami,” kata Harun, dikutip dari Antara.

Tiga terdakwa tersebut ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman yang sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Harun mengatakan kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan bebas maupun perintah pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar yang sebelumnya diserahkan 15 anggota DPRD NTB.

“Selaku eksekutor tentu kami wajib menjalankan perintah putusan. Tapi karena kami masih yakin dengan apa yang jadi materi tuntutan, jadi tunggu verzet dulu, baru eksekusi putusan, ini sebagai upaya akhir kami,” ujarnya.

Menurut dia, 15 anggota DPRD NTB sebelumnya menyerahkan uang tersebut kepada jaksa pada tahap penyidikan karena menganggap pemberian dari tiga terdakwa berkaitan dengan perkara suap.

Harun memastikan pengajuan verzet tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP baru maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.

“Kalau soal verzet tidak menghalangi eksekusi putusan inkrah, itu kan perdata. Kalau ini terkait verzet atas penetapan pengadilan, beda halnya,” katanya.

Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan penetapan yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi.

Penetapan yang ditandatangani secara elektronik Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan tersebut menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat formal.

Pengadilan juga menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Adapun pertimbangan pengadilan menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas.

[Antara]

Baca juga:

Vonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Kejati Pastikan Banding

Batal Verzet, Kejati NTB Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Gratifikasi

PN Mataram Tolak Pernyataan Banding JPU atas Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 112 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 68 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 136 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat