Mataram (Tumbuh News) – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan menjelaskan permohonan banding tersebut diajukan pada 7 Agustus 2026.
Dalam pertimbangan banding, putusan tersebut ditolak karena merujuk pada aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan pasal 244 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan dan upaya permohonan banding atas putusan tersebut dibatasi undang-undang,” jelas Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Ary menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan, putusan pengadilan tingkat pertama yang berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintai putusan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Berbeda dengan putusan lepas yang memberikan hak banding, tidak ada pasal yang tegas yang mengizinkan JPU untuk mengajukan banding atas putusan bebas,” jelas Ary.
Pengadilan Mataram menyatakan bahwa usulan banding tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga permohonan tidak bisa diteruskan ke Pengadilan Tinggi NTB.
Tiga terdakwa divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas vonis bebas tersebut.
“Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Harun, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Vonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Kejati Pastikan Banding
Sikap ini diambil meski jaksa menyadari adanya pembatasan tegas dalam Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
Harun mengakui aturan tersebut, namun tetap berpegang pada alasan mencari kepastian hukum.
“Memang dijelaskan di situ tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu,” tegasnya.
[Tribun Lombok]





