Jakarta (Tumbuh News) – Pada prinsipnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendukung UU Perampasan Aset ini. Tetapi ada beberapa catatan untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Undang-undang Perampasan Aset.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?,” kata Natalius Pigai, Menteri HAM, dalam keterangannya diterima redaksi, Kamis (3/9).
Pigai menambahkan, kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.
Pigai melanjutkan, sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime, seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dan lain-lain.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ucap Menteri HAM.
Pigai mengungkapkan, merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect.
“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” tutupnya.
Editor: Suparman





