Batal Verzet, Kejati NTB Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Gratifikasi

Mataram (Tumbuh News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi telah menyatakan kasasi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (14/8/2026) mengatakan pihaknya batal mengajukan verzet atau perlawanan terhadap penolakan banding Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami siang ini sudah resmi menyatakan kasasi,” katanya, dilansir Suara NTB.

Adapun pertimbangan jaksa dalam melakukan kasasi adalah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-X/2012. Putusan ini menguji Pasal 244 KUHAP lama. Pasal tersebut menyatakan jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

“Pasal 244 KUHAP lama menyatakan hal yang serupa dengan Pasal 299 KUHAP yang bari. Frasenya penafsirannya sama, melarang tentang kasasi,” katanya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, “kecuali terhadap putusan bebas.”

Namun dalam hasil uji matril oleh Mahkamah Konstitusi, pelarangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dihapuskan.

MK menyatakan, pengecualian kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP lama dan Pasal 299 KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, putusan bebas tidak lagi secara otomatis tertutup dari upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

“Jadi kami menyatakan kasasi dan nanti bagaimana Pengadilan Negeri Tipikor di PN Mataram nanti yang menyeleksi lagi,” sebutnya.

Harun menegaskan, pihaknya kini hanya baru secara resmi menyatakan kasasi. Untuk memori kasasi masih disusun dan belum dikirim ke pengadilan.

Langkah kasasi diambil Kejati NTB dikarenakan mereka masih berkeyakinan tiga terdakwa bersalah telah melakukan dugaan gratifikasi.

Meskipun tiga terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.

Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

[Suara NTB]

Baca juga:

Vonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Kejati Pastikan Banding

Jaksa Ajukan Verzet, Tak Terima Banding Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ditolak

PN Mataram Tolak Pernyataan Banding JPU atas Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 113 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 69 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 137 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat