Riau (Tumbuh News) – Persoalan kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan menjadi perhatian dalam pertemuan H. Nasarudin, SH, MH, bersama masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9).
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah. Bagi masyarakat, persoalan ini menyentuh langsung sumber penghidupan mereka karena sebagian kebun sawit yang selama ini dikelola petani berada di kawasan yang masuk dalam proses penertiban.
Keresahan masyarakat semakin muncul karena sebagian lahan hasil penertiban tersebut kemudian diserahkan untuk dikelola oleh Agrinas. Masyarakat ingin memastikan bahwa kebun yang benar-benar dikelola dan menjadi sumber kehidupan mereka tidak ikut terdampak.
Nasarudin hadir dalam pertemuan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Jarnas For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI).
Di hadapan masyarakat, Nasarudin meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat secara seragam. Menurut dia, harus ada pembedaan antara lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin.
Ia secara khusus meminta agar lahan masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang benar-benar merupakan lahan rakyat tetap menjadi milik dan dikelola masyarakat serta tidak diganggu dalam proses pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.
Menurut Nasarudin, perlindungan terhadap masyarakat kecil harus menjadi bagian dari semangat penertiban kawasan hutan. Ia tidak ingin kebijakan yang pada dasarnya ditujukan untuk menertibkan penguasaan lahan secara ilegal justru menimbulkan persoalan baru bagi petani.
“Lima hektare ke bawah yang benar-benar milik rakyat, itu yang harus kita pastikan jangan sampai diganggu. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup dari kebunnya kemudian kehilangan sumber penghidupannya,” katanya.
Dorong Pelepasan Lahan Petani Menjadi APL
Selain meminta perlindungan terhadap kebun rakyat, Nasarudin juga mendorong agar pemerintah melalui Satgas PKH bersama Agrinas dapat mengusulkan penyelesaian status lahan masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelepasan lahan masyarakat dengan luasan sampai lima hektare yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut Nasarudin, kepastian status lahan menjadi hal penting agar petani tidak terus berada dalam ketidakpastian dan potensi konflik dapat diminimalkan.
“Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan,” ujar Nasarudin.
Ia menilai proses tersebut tentu membutuhkan pendataan dan verifikasi yang jelas. Karena itu, Nasarudin meminta kepala desa bersama masyarakat mulai menginventarisasi seluruh lahan yang dikelola petani.
Data tersebut antara lain mencakup lokasi lahan, luas, identitas pengelola, serta riwayat penguasaan lahan.
“Sekarang masyarakat harus mendata lahannya dengan baik. Kepala desa juga harus ikut mendampingi. Kita harus tahu mana lahan masyarakat, berapa luasnya, siapa yang mengelola, dan bagaimana riwayatnya. Dengan data yang jelas, proses verifikasi akan lebih mudah,” katanya.
Minta Masyarakat Tidak Panik
Nasarudin juga meminta masyarakat tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, keresahan masyarakat perlu dijawab dengan informasi yang jelas dan komunikasi langsung, bukan dengan isu atau kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Jangan panik dan jangan mudah percaya berita hoaks. Kita harus melihat persoalannya secara jelas. Kebijakan penertiban itu harus dipahami dengan benar agar masyarakat tidak ketakutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah memang memiliki kewajiban menertibkan penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal. Namun, dalam pelaksanaannya, keberadaan masyarakat kecil dan petani sawit swadaya juga harus menjadi perhatian.
Nasarudin mengatakan dirinya ingin memastikan semangat kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat di tingkat bawah.
“Presiden Prabowo sangat perhatian kepada masyarakat kecil. Karena itu kita ingin memastikan kebijakan di lapangan juga benar-benar pro kepada rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” katanya.
PKSPI Siap Menjadi Mitra Strategis Agrinas
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menawarkan organisasi yang dipimpinnya untuk menjadi mitra strategis Agrinas dalam menyelesaikan persoalan petani sawit yang lahannya masuk dalam penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, persoalan seperti yang terjadi di Talang Muandau tidak hanya ditemukan di Bengkalis. Di sejumlah daerah lain, terdapat pula masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
Karena itu, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan Agrinas.
“PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas,” kata Nasarudin.
Menurut dia, PKSPI dapat mengambil peran dalam pendataan, pendampingan petani, komunikasi dengan masyarakat, hingga membantu mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.
Ia menegaskan bahwa PKSPI tidak datang untuk berhadap-hadapan dengan Agrinas. Sebaliknya, organisasi petani tersebut siap membantu agar proses pengelolaan lahan hasil penertiban tidak menimbulkan konflik baru.
“Prinsipnya kita siap membantu Agrinas. Kalau ada persoalan petani, kita duduk bersama dan kita cari jalan keluarnya. PKSPI bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan Agrinas,” ujarnya.
Nasarudin: Kita Akan Kawal Persoalan Ini
Nasarudin mengatakan, persoalan perlindungan lahan masyarakat tersebut akan terus dikawal.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Jarnas For Prabowo-Gibran, ia menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah dalam penataan kawasan hutan tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil.
“Kita akan kawal ini. Kita ingin memastikan kebijakan Presiden Prabowo betul-betul pro kepada rakyat kecil. Yang ilegal ditertibkan, tetapi rakyat kecil jangan sampai kehilangan lahannya,” ujar Nasarudin.
Ia menegaskan, pengawalan tersebut bukan berarti menolak kebijakan pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, penertiban tetap diperlukan untuk memastikan kawasan hutan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan masyarakat.
“Jangan kita pertentangkan pemerintah dengan rakyat. Pemerintah sedang menertibkan yang ilegal, sementara kita memastikan rakyat kecil mendapatkan perlindungan dan kepastian. Itu yang harus kita kawal bersama,” katanya.
Masyarakat Diminta Siapkan Data
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat Talang Muandau untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Nasarudin meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan kekhawatiran, tetapi juga menyiapkan data sebagai dasar penyelesaian.
Menurut dia, kelengkapan data akan menentukan proses verifikasi dan membantu pemerintah membedakan lahan masyarakat dengan lahan yang dikuasai oleh pihak lain.
“Jangan hanya mengandalkan cerita. Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta,” ujarnya.
Pertemuan di Kecamatan Talang Muandau tersebut dihadiri Camat Talang Muandau, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sejumlah kepala desa, serta masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut juga diinisiasi melalui jejaring perpanjangan tangan Agrinas dan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bagi Nasarudin, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penataan kawasan hutan.
Ia berharap persoalan lahan masyarakat tidak berhenti pada persoalan status kawasan, tetapi dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi petani sekaligus tetap mendukung agenda pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Yang kita perjuangkan adalah kepastian bagi rakyat. Kita siap membantu pemerintah, kita siap membantu Agrinas, dan kita siap mendampingi masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan sumber kehidupannya,” kata Nasarudin.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas.
“Rakyat jangan panik. Jangan percaya berita hoaks. Kita akan kawal persoalan ini dan kita akan bantu masyarakat supaya kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Nasarudin.
Kontributor: Hamdani





