MK Ubah Status Bencana Nasional, Ini Indikatornya

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kini, penetapan status bencana nasional cukup didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

MK menilai kelima indikator tersebut saling berkaitan dan bahkan dapat saling tumpang tindih. Misalnya, tingginya jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan infrastruktur pada dasarnya juga akan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut MK, jika seluruh indikator harus dipenuhi secara kumulatif, penetapan status bencana berpotensi menjadi lebih lambat. Padahal, kepastian status diperlukan agar pemerintah pusat dapat segera terlibat dalam penanganan dan dampak bencana bisa ditangani dengan cepat.

Putusan ini juga bertujuan mendorong pemerintah pusat agar lebih responsif dalam menangani bencana di daerah. Jika suatu peristiwa tidak memenuhi sedikitnya tiga indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka statusnya secara otomatis menjadi bencana daerah.

Uji materi ini berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu warga mengungsi per 15 Desember 2025.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 113 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 69 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 137 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat