Ahli Hukum UII: Permintaan Keterangan Calon Tersangka Penting Dilakukan

Jakarta (Tumbuh News) – Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana menyatakan dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan.

Wahyu dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (25/8), mengatakan permintaan keterangan itu sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard) serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).

Meskipun dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Karena itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” katanya.

Pernyataannya itu merespons kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Ia pun mempertanyakan soal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Wahyu mengatakan meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

“Misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang, tetapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Kemudian tarikannya senafas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah,” ujarnya.

Untuk itu, menurut dia, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.

“Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah, tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak,” kata Wahyu.

Ia mengatakan dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.

“Tetapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu,” ucap Wahyu.

[Antara]

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga Akarnya

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 113 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 69 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 137 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat