Pada tanggal 13 Agustus 2026, Kementerian Keuangan merilis pencapaian utang pemerintah kian meningkat Rp 10.293,69 triliun. Komposisi utang pemerintah didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,11 persen dari total.
Itu artinya, 87 persen APBN dari utang pemerintah yang diwariskan pada generasi mendatang untuk membayarnya atau menanggung utang pemerintah tersebut.
Ternyata, uang negara yang selama ini dikorupsi adalah asal dari utang pemerintah. Dengan adanya demikian itu, bisa dikatakan bahwa negara ini surganya para koruptor.
Apalagi peluang vonis bebas dalam KUHAP baru dapat memberikan peluang sebebas-bebasnya merajalela praktik korupsi di negara kita tercinta ini.
Dengan dilarangnya banding dan kasasi dari jaksa dalam KUHAP baru pada vonis bebas, diperkuat diterbitkan SEMA 4/2026 memperjelasnya.
Terus bagaimana dengan perihal alat bukti pada vonis bebas dalam kasus korupsi? Bagaimana vonis bebas disalah tafsirkan pada pengadilan negeri atau pengadilan tinggi pertama? Lalu, bagaimana vonis bebas atas dasar praktek suap-menyuap dalam penegak hukum? Mungkinkah demikian ini modus operandi di luar KUHAP?
Suparman, Pimpinan Redaksi Tumbuh News.
Baca juga: Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat


