SEMA 1/2026 sebagai Pedoman Implementasi KUHP & KUHAP Baru

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di seluruh lingkungan peradilan pidana.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam praktik peradilan.

Di dalam SEMA 1/2026, diatur Pedoman mengenai Ketentuan Peralihan KUHP Baru (Pasal 3 KUHP) dan alternatif Redaksi Amar Putusan berdasarkan KUHP Baru.

Kemudian juga, diatur mengenai pedoman ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361 KUHAP), beberapa hukum acara baru seperti penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan (Pasal 328 KUHAP), dan upaya hukum terhadap putusan lepas.

Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi dituntut untuk memahami filosofi pembaruan hukum pidana nasional.

Hakim wajib mencermati ketentuan peralihan, terutama dalam perkara yang telah berjalan, dengan prinsip utama lex mitior, yakni mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perbedaan antara hukum lama dan hukum baru.

Dalam konteks pemidanaan, SEMA ini mengarahkan hakim untuk lebih variatif dan proporsional dalam menjatuhkan putusan. Pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga putusan pemaafan hakim kini memiliki pedoman amar yang jelas.

Hakim diwajibkan menyusun pertimbangan pemidanaan secara sistematis dengan memperhatikan 11 aspek dalam Pasal 54 KUHP, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta kondisi pribadi terdakwa.

Tidak hanya hakim, aparatur peradilan panitera, pejabat pengadilan juga memegang peran krusial.

Mereka dituntut memastikan seluruh proses administrasi, penetapan, dan register perkara berjalan sesuai mekanisme baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan penundaan penuntutan yang kini berada di bawah pengawasan ketat pengadilan.

Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan waktu. Banyak penetapan baik dalam keadilan restoratif maupun pengakuan bersalah dibatasi jangka waktu hanya beberapa hari kerja.

Hal ini menuntut aparatur peradilan untuk bekerja lebih profesional, responsif, dan akuntabel agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar terwujud.

Dengan diberlakukannya SEMA ini, Mahkamah Agung mengirim pesan tegas: era hukum pidana baru menuntut cara berpikir dan cara bekerja baru.

Hakim tidak lagi sekadar “corong undang-undang”, melainkan penegak keadilan substantif yang adaptif terhadap perubahan hukum dan kebutuhan masyarakat.

[dandapala.com]

Baca juga:

Berlaku 1 Agustus, SEMA 2/2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi

SEMA 3/2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Praperadilan

SEMA 4/2026, Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 113 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 69 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 137 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat