SEMA 3/2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Praperadilan

Jakarta (Tumbuh News) — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi situasi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penerbitan SEMA tersebut tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan tersebut menjadi penting dalam praktik peradilan karena adanya potensi persinggungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.

Di satu sisi, proses peradilan harus tetap menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan.

Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan sejumlah petunjuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun demikian, pelimpahan tersebut tidak serta-merta memungkinkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

Kemudian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, ketika pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, proses pemeriksaan perkara pidana dapat tetap diselenggarakan meskipun kemudian terdapat permohonan praperadilan.

Meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

[dandapala.com]

Berita Terkait

UU Polri Digugat Terkait Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Jakarta (Tumbuh News) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di…

Baca selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Kembali Perkara Terkait Masa Jabatan Kapolri

Jakarta (Tumbuh News) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri. Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 113 views
Purbaya Hilang, Suahasil Terbilang

Saran Ringan UU Politik “2029”

  • By Suparman
  • September 14, 2026
  • 0
  • 69 views
Saran Ringan UU Politik “2029”

Korupsi dan Revolusi Sosial

  • By Suparman
  • September 11, 2026
  • 0
  • 137 views
Korupsi dan Revolusi Sosial

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Utang Pemerintah dan Surga Para Koruptor

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

Korupsi di Tengah Utang Pemerintah Meningkat

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

KUHP Dibatalkan KUHAP dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat

Sejarah Awal Kemerdekaan Indonesia: Londo Ireng dan Peran Politik Amerika Serikat